Pelaku Sodomi Empat Anak Di Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Februari 2023, 17:13 WIB
Pelaku NR alias Ihsan (42) diamankan di Mapolsek Simpang Empat
Pelaku NR alias Ihsan (42) diamankan di Mapolsek Simpang Empat /Khairil Ansyari/

OKETANBU - NR alias Ihsan (42), seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi atas kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur pada hari kamis (02/02)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang didampingi Kanit Reskrim, Aipda Mihrab mengatakan bahwa sudah sebanyak 4 orang anak yang menjadi korban pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku NR alias Ihsan telah melakukan cabul dan sodomi terhadap 4 anak laki-laki di bawah umur," ungkap Aipda Mihrab kepada media ini. Senin (06/02/2023)

Baca Juga: BEJAT! Pemuda ini Tega Sodomi Empat Bocah di Tanah Bumbu

Mihrab menyebutkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan khusus anak-anak di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, setelah menerima laporan dari pihak korban.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (02/02/2023) lalu setelah para korban yang didampingi para orang tua mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Empat.

"Korban waktu itu mengaku sakit dibagian belakang pantatnya, setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah di sodomi pelaku, akhirnya orangnya tuanya langsung melaporkannya ke Polsek" kata Mihrab.

Baca Juga: DIBUKA! Pengen Dapetin Rp4,2 Juta, Buruan Cek Pendaftaran Kartu Prakerja

Setelah diselidiki, ternyata bukan satu pelapor saja yang menjadi korban. Namun ada beberapa anak-anak lain di sekitar rumah kontrakan pelaku yang juga ikut menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x