Massa Buruh Jawa Timur sebut Khofifah tidak Layak Gubernur 2 Periode

- 2 Mei 2024, 11:14 WIB
Massa Buruh Jawa Timur sebut Khofifah tidak Layak Gubernur 2 Periode
Massa Buruh Jawa Timur sebut Khofifah tidak Layak Gubernur 2 Periode /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - ibuan massa aksi Hari Buruh Internasional (May Day) yang terdiri dari berbagai elemen buruh Jatim menyampaikan orasi tuntutannya di Kantor Gubernur Jatim, Kota Surabaya.

Satu diantara sekian ribu buruh yang hadir dalam aksi May Day tersebut adalah Sekretaris Komite Eksekutif Partai Buruh Jawa Timur, Fajar Rubiyanto secara terbuka ia mengungkapkan kekecewaannya kepada Gubernur Jatim Periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa.

Pasalnya, selama memimpin Jatim Khofifah dinilai gagal dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan, salah satunya tidak mampu merealisasikan Perda Jaminan Pesangon.

“Terkait Perda Jaminan Pesangon, itu sudah janji Ibu Gubernur sejak 2019 dikarenakan banyak persoalan pesangon yang membuat kami menuntut perlindungan hak hak pekerja ketika terjadi PHK,” ujar Fajar, Rabu(01/05/2024).

Pria yang juga merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut menambahkan bahwa dalam penyelesaian persoalan terkait pesangon dan PHK di Jatim, bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun karena harus melalui mediasi dan proses lainnya.

“Banyak kejadian soal masalah pesangon dan PHK di Jatim, maka dari itu kita ingin adanya badan hukum dan aturan yang melindungi tapi justru tidak terealisasi,” tambahnya.

Melihat hal tersebut, Fajar selaku perwakilan massa buruh dan Partai Buruh menegaskan tidak akan memberikan dukungan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk menduduki jabatan Gubernur Jatim dua periode.

“Dengan banyaknya problem ketenagakerjaan di Jatim yang tidak terselesaikan, ditambah janji beliau yang tidak terealisasi, maka kami putuskan terkait ketenagakerjaan, Khofifah tidak layak menjadi Gubernur dua periode,” pungkasnya
(Redho)

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah