Pelaku Sodomi Empat Anak Di Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Februari 2023, 17:13 WIB
Pelaku NR alias Ihsan (42) diamankan di Mapolsek Simpang Empat
Pelaku NR alias Ihsan (42) diamankan di Mapolsek Simpang Empat /Khairil Ansyari/

"Hasil pemeriksaan pelaku mengiming-imingi para korban dengan membelikan top Up game serta memberikan para korban sebuah handphone serta sering mengajak korban untuk berenang bersama" lanjutnya

Dari keterangan pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama lima bulan yang lalu, dan mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencabulan sodomi kepada para anak-anak itu.

Baca Juga: PERSIAPAN BERHAJI! Berikut Jadwal Tahapan Resmi Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023

"Tindakan ini dilakukan pertama kali pada bulan Agustus 2022 sampai 25 januari 2023. Dari kejadian ini, dua orang tua (korban) melaporkan Kepolsek Kemudian, 2 korban lagi juga dihadirkan saat laporan." Ujar Aipda Mihrab

Saat ini pelaku masih di tahan di Polsek Simpang Empat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mihrab.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Perpu no.1 tahun 2016 jo. pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah