OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pedagang warung di kawasan kuliner Siring Pantai Pagatan Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu wajib memenuhi isi fakta integritas yang telah ditandatangani.
Salah satu isi fakta integritas itu yaitu seluruh pedagang Siring Pantai wajib membuat daftar harga makan dan minum dari spanduk, poster, xbanner dan lain-lain paling lambat terhitung sampai dengan tanggal 7 Mei 2024.
Selain daftar harga, para pedagang di Siring Pantai juga diwajibkan untuk membuat nota atau kwitansi belanja untuk setiap pengunjung yang datang berbelanja.
Sebelumnya disampaikan Kepala Desa Sungai Lembu H Rusniansyah kepada media ini bahwa pihaknya sudah memastikan seluruh pedagang dikawasan Siring Pantai itu telah menandatangani fakta integritas itu.
"Seluruh pedagang sudah kami inventarisir dan pastikan menandatangani fakta integritas dan segera merealisasikan apa yang menjadi komitmen dalam fakta integritas tersebut" Katanya Sabtu, (04/5/2024) kemaren
Sanksi yang akan diberikan kepada para pedagang Siring Pantai yang tidak patuh atas ketentuan fakta integritas itu maka akan diberikan surat peringatan (SP), penutupan sementara hingga penutupan permanen warung yang masih nakal.
"Sanksinya masih sama, dari sanksi teguran, penutupan sementara sampai penutupan tetap atau permanen bagi pedagang yang masih nakal menaikkan harga kepada pembelinya" Tegas H Rusniansyah
Selanjutnya, Kades Sungai Lembu, H Rusniansyah memberikan ruang untuk pengaduan publik apabila masih ada pedagang Siring Pantai yang masih belum memenuhi ketentuan yang telah disepakati, masyarakat bisa langsung menghubungi .
"Sampaikan laporan anda disini berupa kritik, saran, pendapat komplain dan lain lain bagi seluruh masyarakat pengunjung, atas pengalaman anda selama di area wisata Pantai Siring dan masjid apung di nomor WhatsApp 085186880505 atau Email [email protected]"Isi dalam himbauan aduan publik itu