Bawaslu Tanah Bumbu Perpanjang Pendaftar Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Butuhkan 21 Orang

- 8 Mei 2024, 13:10 WIB
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Panwaslu di Perpanjang
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Panwaslu di Perpanjang /Tangkap layar Instagram @bawaslu.tanahbumbu/

OkeTanbu,Pikiran Rakyat - Saat ini Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu membuka rekrutmen bagi pendaftar baru calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah serentak, 27 November 2024 mendatang.

Sesuai jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan, proses penerimaan berkas administrasi bagi pendaftar baru dibuka pada 5-7 Mei 2024 lalu.Namun pendaftaran dan penerimaan berkas kini diperpanjang karena belum memenuhi kebutuhan dimulai tanggal 9-11 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing, proses rekrutmen bagi pendaftar baru dibuka untuk 10 wilayah kecamatan, yakni Angsana, Batulicin, Kuranji, Kusan Hilir, Kusan Hulu, Kusan Tengah, Mantewe, Satui, Simpang Empat dan Sungai Loban.

"Saat ini calon anggota Panwaslu yang telah lulus seleksi sebanyak 15 orang dan yang diperlukan sebanyak 21 orang di 10 Kecamatan yang ada di Tanah Bumbu, Jadi kekurangan sebanyak 21 orang, sehingga dilakukan rekrutmen melalui pembukaan pendaftaran baru," katanya saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat Media Network Rabu (08/5/2024).

Rekapitulasi Pendaftar Rekrutmen Anggota Baru Panwaslu Kecamatan
Rekapitulasi Pendaftar Rekrutmen Anggota Baru Panwaslu Kecamatan

Dikatakannya, hingga saat ini total pendaftar dan penerimaan berkas yang masuk sudah berjumlah 62 orang terdiri dari pria berjumlah 45 orang dan wanita berjumlah 17 orang.

Sehingga ada dua Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan untuk pria yaitu Angsana dan Satui dan 5 kecamatan untuk keterwakilan 30 % perempuan yaitu kecamatan Angsana, Batulicin, Kusan Hilir, Kusan Hulu dan Kusan Tengah.

Menurutnya, syarat calon anggota panwaslu kecamatan diantaranya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh Bawaslu Tanah Bumbu.

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah