Tidak Lapor SPT, Terdakwa Kasus Perpajakan di Kalimantan Selatan Divonis Penjara

- 26 April 2024, 05:40 WIB
Tidak Lapor SPT, Terdakwa Kasus Perpajakan Divonis Penjara
Tidak Lapor SPT, Terdakwa Kasus Perpajakan Divonis Penjara /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat – Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama H. AA bin AC yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara”.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru (Rabu, 27/3/2024).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) sebelumnya telah melakukan kegiatan penyidikan dengan menemukan fakta-fakta bahwa tersangka AA melalui CV.

BA diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2012 (periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012).

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yang berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pada tahun pajak 2012 CV BA melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x