Tidak Lapor SPT, Terdakwa Kasus Perpajakan di Kalimantan Selatan Divonis Penjara

- 26 April 2024, 05:40 WIB
Tidak Lapor SPT, Terdakwa Kasus Perpajakan Divonis Penjara
Tidak Lapor SPT, Terdakwa Kasus Perpajakan Divonis Penjara /

Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp467.654.195,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) yaitu total sejumlah Rp935.308.390,00 (Sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali.***

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah