OKETANBU, Pikiran Rakyat - Penyidik Polres Balangan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
Kades itu berinisial S terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa surat undangan pelantikan perangkat desa setempat berdasarkan laporan Mar'atun Thaibah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi saat dikonfirmasi di Paringin, Jumat, (14/4) membenarkan penetapan tersangka S yang dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
"Untuk yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan," kata Wahyudi.
Terpisah, kuasa hukum Mar’atun Thaibah, Kharis Maulana Rianto mengungkapkan sebelumnya kliennya itu telah memenangkan gugatan atas sengketa perangkat desa tersebut.
Kharis menuturkan Ketua penjaringan calon perangkat Desa Banua Hanyar A Junaidi juga membuat laporan ke Polres Balangan terkait perkara perangkat desa.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Kadis PUPR Kotabaru pernah ucapkan Wartawan sering distorsi
"Laporan tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat," tutur Kharis.