Kabar Gembira! Selain Masa Jabatan 8 Tahun, para Kades Bakal dapatkan Uang Pensiun

- 2 Mei 2024, 16:50 WIB
Tangkap layar UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Tangkap layar UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 26 ayat (3) huruf d seperti dalam dokumen UU yang dilihat Pikiran Rakyat Media Network, Kamis, (02/5/2024)

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden Jokowi per 25 April 2024.

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan

Editor: Dewi Mutmainnah

Sumber: Salinan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah