Diduga Hina Profesi Wartawan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Resmi ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

- 13 April 2023, 23:55 WIB
Ilustrasi Wartawan di Kabupaten Kotabaru
Ilustrasi Wartawan di Kabupaten Kotabaru /Engin_Akyurt/Pixabay

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti terhadap sejumlah Wartawan di Kota tersebut terus berlanjut.

Pasalnya usai dilaporkan pada, Senin (30/1) lalu oleh sejumlah Wartawan yang bertugas di Kotabaru, kini sosok Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Kotabaru.

Penetapan tersangka itu setelah pihak Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan gelar perkara pada Kamis (13/4) siang kemaren.

"Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan yang dikutip Oketanbu, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga: HEBOH! Media Berita Taiwan Sebutkan Dugaan Pemerasan Oknum Petugas Bea dan Cukai, ini Tanggapannya

Jalil menyebutkan berdasarkan laporan sejumlah wartawan, dalam perkara tesebut penyidik menetapkan sebanyak dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP.

"Untuk pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda Rp4,5 ribu," terang Jalil.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 30 Januari 2023 lalu, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Kotabaru resmi melaporkan melaporkan Kadis PUPR Kotabaru atas kasus penghinaan kepada sejumlah wartawan.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: apahabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah