OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti terhadap sejumlah Wartawan di Kota tersebut terus berlanjut.
Pasalnya dia dilaporkan pada, Senin (30/1) lalu oleh sejumlah Wartawan yang bertugas di Kotabaru, kini sosok Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Kotabaru.
Penetapan tersangka itu setelah pihak Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan gelar perkara pada Kamis (13/4) siang kemaren.
Kronologi Kasus Penghinaan Profesi Wartawan
Pada tanggal 24 Januari 2023 sejumlah Wartawan yang bertugas di Kabupaten Kotabaru mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun sayangnya, bukan mendapatkan hasil konfirmasi langsung, para Wartawan ini malah mendapatkan sebuah ucapan-ucapan yang membuat mereka merasa dilecehkan oleh sosok Kadis PUPR tersebut.
"Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagi ya segala macam? Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan...Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus," ujar Tuti dalam rekaman suara jurnalis.