Seharusnya, menurut Kharis, surat undangan tersebut ditandatangani oleh A Junaidi, namun diduga ada pihak lain yang memalsukan tanda tangan Ketua penjaringan calon perangkat Desa Banua Hanyar.
"Atas laporan tersebut oleh Polres Balangan berdasarkan SP2HP Nomor B4/14/A4/II/2023/Reskrim maka telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Desa Banua Hanyar berinisial S,” tutur pengacara dari Borneo Law Firm itu.
Baca Juga: HEBOH! Media Berita Taiwan Sebutkan Dugaan Pemerasan Oknum Petugas Bea dan Cukai, ini Tanggapannya
Kharis juga meminta pihak terkait agar memberhentikan S sebagai Kepala Desa Banua Hanyar karena berstatus tersangka.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan eksekusi terhadap sengketa pemilihan perangkat Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.
Eksekusi berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan TUN Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM yang telah dimenangkan Mar’atun Thaibah.