Kabar Kurang Enak bagi Honorer, tahun ini para honorer tidak akan menerima THR dari Pemerintah

- 1 April 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi honorer tidak dapat THR tahun 2023
Ilustrasi honorer tidak dapat THR tahun 2023 /Pexels.com/Yan Krukau/

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas

Baca Juga: Siap-siap! Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Buruh, para pekerja siap-siap cek rekening

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Anas menambahkan Kementerian PAN-RB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga.

Terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag akan Perluas Kewajiban Membuat Laporan Harta Kekayaan

"Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," beber Anas.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x