OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama akan memperluas kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bagi jajarannya.
Hal ini ditegaskan oleh Irjen Kemenag Faisal saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN secara daring melalui zoom meeting.
Menurutnya, sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama.
Baca Juga: Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga, tahun ini rencana Bangun Stadion Sepakbola
Untuk itu, diperlukan langkah nyata untuk pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan.
“Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli. Saya berharap tidak ada ASN yang tidak melaporkan hartanya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Faisal di Jakarta dikutip OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network, Senin (27/3/2023).
Faisal mengatakan, manfaat pelaporan LHKAN dapat di tinjau dari dua aspek. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri kita dari fitnah.
Baca Juga: Ini 4 Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu, nomor pertama banyak yang tidak tau?