Siap-siap! Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Buruh, para pekerja siap-siap cek rekening

- 30 Maret 2023, 00:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 pada Selasa (28/3/2023)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 pada Selasa (28/3/2023) /Kemnaker/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Untuk itu, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.Dia menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 ASN di Indonesia Bakal Cair sebentar lagi, Cek tanggalnya sekarang!

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun penghitungannya, Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x