Kabar Kurang Enak bagi Honorer, tahun ini para honorer tidak akan menerima THR dari Pemerintah

- 1 April 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi honorer tidak dapat THR tahun 2023
Ilustrasi honorer tidak dapat THR tahun 2023 /Pexels.com/Yan Krukau/

Pemberian THR ini, jelas Anas, juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara. Ia menuturkan dana THR tersebut nantinya akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga terjadi perputaran uang di masyarakat.

"Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," tutur Anas.

Baca Juga: Ini 4 Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu, nomor pertama banyak yang tidak tau?

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pemerintah pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Kasus Korupsi

Ia menambahkan kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total dana sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 Triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x