JRENG! KPK ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2022, Sisa Lima Hari lagi

- 26 Maret 2023, 03:43 WIB
Pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN
Pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN /Tangkapan layar laman elhkpn.kpk.go.id/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik. Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sisa lima hari lagi.

"Bagi wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut : 1. Melaporkan LHKPN Periodek dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023"tulis KPK dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang dikutip OkeTanbu, Pikiran Rakyat Media Network. Minggu, (26/03/2023)

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Baca Juga: Kompolnas Minta Siswa Bintara Polri yang diluluskan Calo segera di Gugurkan

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca Juga: AKBP Tri Hambodo Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x