JRENG! KPK ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2022, Sisa Lima Hari lagi

- 26 Maret 2023, 03:43 WIB
Pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN
Pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN /Tangkapan layar laman elhkpn.kpk.go.id/

Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Berikut daftarnya:

  • Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
  • Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
    Pemeriksa Bea dan Cukai,
  • Pemeriksa Pajak,
  • Auditor,
  • Pejabat yang mengeluarkan perijinan,
  • Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
    Pejabat pembuat regulas.

Baca Juga: Ini deretan Pantai Terbaik di Dunia, Intip Yuk apakah pantai daerah kamu termasuk?

Mulanya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, pelaporan tersebut akan diperiksa oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun KPKPN dinyatakan bubar dan menyerahkan segala tanggung jawabnya kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Sedangkan pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, pelaporan telah dilakukan melaui situs (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id. Secara otomatis, data yang diinput oleh PN/WL tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x