JRENG! KPK ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2022, Sisa Lima Hari lagi

- 26 Maret 2023, 03:43 WIB
Pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN
Pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN /Tangkapan layar laman elhkpn.kpk.go.id/

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan LHKPN wajib demi mempertanggungjawabkan kepemilikikan harta kekayaannya.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G Bakal Meluncur, yang mau beli HP baru ditunggu aja

Dkutip dari buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN ialah daftar dari seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir pencatatan. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Perlu diketahui bahwa LHKPN bukan sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara (PN), melainkan dapat juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan begitu, mereka berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

Terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui daftar orang yang perlu melapor kepada LHKPN. Yang pertama ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Namun UU ini hanya mewajibkan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Lebih jelasnya, penyelenggara yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Ciri Pasangan Anda Terdeteksi Selingkuh, SIMAK YUK CIRINYA!

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
  3. Menteri,
  4. Gubernur,
  5. Hakim,
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca Juga: Honorer di Kabupaten Tanah Bumbu apakah dapat gaji 13 dan THR, ini penjelasannya

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x