Honorer di Kabupaten Tanah Bumbu apakah dapat gaji 13 dan THR, ini penjelasannya

- 25 Maret 2023, 03:23 WIB
Ilustrasi Honorer/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi Honorer/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pencairan tunjangan berupa gaji 13 danTunjangan Hari Raya atau THR tentunya sangat dinantikan oleh PNS maupun pegawai ASN di Kabupaten Tanah Bumbu dan daerah lainnya.

Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak terutama jelang Ramadhan.

Hal tersebut wajar saja, karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer layaknya PNS dan ASN di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Personel Kodim 1022/TNB Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Tanah Bumbu

Seperti diketahui, pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR tersebut selalu identik dengan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS maupun ASN, bukan untuk tenaga honorer.

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang bisa memperoleh gaji 13 dan THR di Kabupaten Tanah Bumbu dan daerah lainnya?

Oleh karena itu, simak artikel ini baik-baik hingga selesai supaya Anda dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer mana saja yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.

Baca Juga: LIBURAN SANTRI! Ponpes Al-Falah hari ini liburan Ramadhan 1444 H, Ponpes yang lain kapan nih?

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x