"Muhammad Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak."katanya
Rizki juga menjelaskan masih menunggu putusan tetap dari Pengadilan Negeri Batulicin, karena terdakwa dan penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.