HEBAT! Ini Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Pria Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

- 30 Januari 2023, 14:18 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu /Khairil Ansyari/


OKETANBU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Iyan (22).Senin, (30/01/2023)

Muhammad Iyan merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun pada pada Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Satriadi saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Batulicin itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya mendakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Iyan telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022

Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.

Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak"tutup majelis Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, mengatakan tuntutannya terhadap terdakwa Muhammad Iyan sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan vonis hakim bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana .

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x