PARAH! Diberi Pekerjaan Malah Bawa Lari Sepeda Motor Majikan, Akibatnya Digaruk Polisi

31 Januari 2023, 21:00 WIB
Pelaku Abdul Malik Alias Amat /Humas Polres Tanah Bumbu/

OKETANBU - Seorang pria bernama Amat diringkus kepolisian dari Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amat diketahui sebagai pelaku penggelapan dan/atau penipuan barang berupa sepeda motor.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto menyebut peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Amat terjadi pada 04 November 2022 sekira pukul 09.00 Wita di Jalan raya Kodeco Km. 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.

"Kejadian sudah lama, terjadi pada 04 November 2022 lalu di Jalan raya Kodeco Km. 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, namun korban baru melaporkannya" kata Saryanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga: KEREN! Gadis Cantik Asal Tanah Bumbu ini Bercita-cita Jadi Modeling, Bisa Kuliyah sambil Bekerja

Dikatakannya, saat itu Amat menawarkan diri ingin bekerja sebagai buruh angkut batu, kemudian korban Misran menyetujui ikut mempekerjakannya. modus ikut bekerja dan diserahkan untuk meminjam sepeda motor milik korban .

Setelah diterima bekerja, pada keesokan harinya pada sabtu tanggal 05 November 2022 korban memfasilitasi pelaku dengan satu unit motor jenis New Honda Revo X warna merah.

"Namun setelah sepeda motor diserahkan, tersangka tidak kembali dan menghilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000, dan melapor ke Polsek Simpang Empat," katanya

Baca Juga: Pelaku Divonis Mati, Ayah Sekaligus Suami Korban Pembantaian Satu Keluarga di Tanah Bumbu Merasa Puas

Lalu, Korban Misran pun melakukan pencarian terhadap Amat dan sepeda motornya, tetapi hasilnya nihil. Sehingga pada 29 Januari 2023, korban Misran membuat laporan polisi ke Polsek Simpang Empat.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Enpat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Amat dan sepeda motor yang dipinjam," ujar Saryanto.

Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan pelaku Amat di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor milik Misran

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk penyelidikan lebih lanjut.Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler