Pelaku Divonis Mati, Ayah Sekaligus Suami Korban Pembantaian Satu Keluarga di Tanah Bumbu Merasa Puas

- 30 Januari 2023, 17:48 WIB
Hamsani, Ayah sekaligus suami korban pembunuhan sadis di Tanah Bumbu saat di sambangi awak media
Hamsani, Ayah sekaligus suami korban pembunuhan sadis di Tanah Bumbu saat di sambangi awak media /Khairil Ansyari/

OKETANBU - Suami sekaligus ayah korban pembunuhan ibu dan dua anak bocah di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, bersyukur dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin

Hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iyan (22) pembunuhan sadis itu dengan Hukuman mati.

Menurut suami sekaligus ayah korban tuntutan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Batulicin sudah sesuai dengan harapannya.

"Anak ulun yang disayang habis, kadada lagi penerus ulun kayapa, sampai dihabisi satu keluarga, coba bayangkan pian-pian kayapa kalo kaya ulun, ulun stres memikirkan anak, barapa tahun melihara sampai habis nyawanya dirampas"Ucap Hamsani, ayah sekaligus suami korban dalam berbahasa Banjar. Senin, (30/01/2023)

Baca Juga: SAH! Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Pria Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

Begini kira-kira terjemahan dalam bahasa Indonesia nya "Anak saya yang paling disayang sudah habis, tidak ada lagi penerus generasi saya nantinya, sampai tega dihabisi satu keluarga, saya stres memikirkan kedua anak saya, sudah berapa tahun saya pelihara sampai nyawanya dirampas"

Diketahui Majelis hakim PN Batulicin, yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Iyan (22) hari ini.

Muhammad Iyan merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun pada pada Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Satriadi saat membacakan putusan.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x