Edaran Bersam Kadar Zakat Fitrah Tahun1444 H di Kabupaten Tabalong

- 15 April 2023, 03:13 WIB
Edaran bersama Kadar Zakat Fitrah Tahun 1444 H Kabupaten Tabalong
Edaran bersama Kadar Zakat Fitrah Tahun 1444 H Kabupaten Tabalong /Instagram Kemenag Tabalong/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pada bulan Ramadhan 1444 H ini masyarakat dapat menyimak keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) mengenai berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat Islam di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2023.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Sengketa pemilihan perangkat Desa di Balangan, Kades Banua Hanyar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Diduga Hina Profesi Wartawan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Resmi ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, ditentukan melalui sidang bersama oleh Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x