Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras. Serta, dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di Kabupaten Tabalong.
Berikut besaran penetapan nilai Zakat Fitrah 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Tabalong :
Baca Juga: HEBOH! Media Berita Taiwan Sebutkan Dugaan Pemerasan Oknum Petugas Bea dan Cukai, ini Tanggapannya
Kabupaten Tabalong
Zakat Fitrah dikeluarkan setiap orang sesuai dengan beras yang ia makan sehari-hari sebanyak 3,5 liter/2,5 kg.
Nilai zakat fitrah berupa uang dengan beras Unus dan sejenisnya sebesar Rp 65 ribu/jiwa.
Kemudian beras siam pandak, karang dukuh, lantik, lungkong, kardil dan sejenisnya Rp 45 ribu per jiwa.
Lalu rojo lele, mayori, paus, pandan wangi dan sejenisnya Rp 40 ribu sedangkan ciherang, impari, Thailand, IR, Bulog dan sejenisnya Rp 35 ribu per jiwa.