Honorer di Kabupaten Tanah Bumbu apakah dapat gaji 13 dan THR, ini penjelasannya

- 25 Maret 2023, 03:23 WIB
Ilustrasi Honorer/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi Honorer/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x