Pemerintah memberikan tunjangan berupa gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadhan.
Seperti kita ketahui bahwa ketika menjelang Hari Raya tiba, tentunya jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu pencairan THR sangat dinantikan oleh para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.
PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir OkeTanbu bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah tercantum bahwa ada 4 kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.
Berikut inilah 4 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR:
Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
Baca Juga: GENERASI EMAS! Ini Daftar nama Grand Final Juara Lomba Baca Puisi di Kabupaten Tanah Bumbu