Selain itu, lndeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada ñemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.
“Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkap Erwan, Jumat (31/03).
Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Erwan juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.
Baca Juga: WARNING BAGI PENGUSAHA! Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Telat atau tidak bayar THR pada Karyawan
“Jika terdapat lebih dari satu kali input pengusulan, maka yang diakui oleh Tim Penilai Nasional (TPN) adalah pengusulan yang masuk pertama kali,” ujarnya.
Instansi pemerintah yang ingin mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 diminta membaca secara rinci kriteria dan mekanisme pengusulan lewat tautan https://bit.ly/Juknis-PengusulanZI2023.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota.