WARNING BAGI PENGUSAHA! Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Telat atau tidak bayar THR pada Karyawan

- 1 April 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR.
Ilustrasi - Penerimaan THR. /Pexels/Ahsanjaya

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pengusaha yang berani melanggar bakal dijatuhi sejumlah sanksi.

Dikutip dari laman Instagram@kemnaker, Sabtu (1/4/2023), sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca Juga: Haji Lansia, Kemenag bakal Siapkan Layanan Ramah Jemaah Haji bagi Lansia

"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," seperti dilihat Oketanbu di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: WAJIB! Para penyelenggara Negara Wajib Laporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x