WAJIB! Pejabat Negera yang belum Laporkan LHKPN ke KPK, ini daftar Jabatan yang diwajibkan

- 25 Maret 2023, 12:54 WIB
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN /thumbnail YouTube KPK RI/

Dkutip dari buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN ialah daftar dari seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir pencatatan. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Perlu diketahui bahwa LHKPN bukan sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara (PN), melainkan dapat juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan begitu, mereka berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

Terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui daftar orang yang perlu melapor kepada LHKPN. Yang pertama ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Namun UU ini hanya mewajibkan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Lebih jelasnya, penyelenggara yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Ciri Pasangan Anda Terdeteksi Selingkuh, SIMAK YUK CIRINYA!

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
  3. Menteri,
  4. Gubernur,
  5. Hakim,
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca Juga: Honorer di Kabupaten Tanah Bumbu apakah dapat gaji 13 dan THR, ini penjelasannya

Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Berikut daftarnya:

  • Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
  • Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
    Pemeriksa Bea dan Cukai,
  • Pemeriksa Pajak,
  • Auditor,
  • Pejabat yang mengeluarkan perijinan,
  • Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
    Pejabat pembuat regulas.

Baca Juga: Ini deretan Pantai Terbaik di Dunia, Intip Yuk apakah pantai daerah kamu termasuk?

Mulanya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, pelaporan tersebut akan diperiksa oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun KPKPN dinyatakan bubar dan menyerahkan segala tanggung jawabnya kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x