WAJIB! Pejabat Negera yang belum Laporkan LHKPN ke KPK, ini daftar Jabatan yang diwajibkan

- 25 Maret 2023, 12:54 WIB
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN /thumbnail YouTube KPK RI/

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat - LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca Juga: AKBP Tri Hambodo Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan LHKPN wajib demi mempertanggungjawabkan kepemilikikan harta kekayaannya.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G Bakal Meluncur, yang mau beli HP baru ditunggu aja

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x