WAJIB! Pejabat Negera yang belum Laporkan LHKPN ke KPK, ini daftar Jabatan yang diwajibkan

- 25 Maret 2023, 12:54 WIB
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN
Imbauan pengingat batas waktu LHKPN /thumbnail YouTube KPK RI/

Sedangkan pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, pelaporan telah dilakukan melaui situs (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id. Secara otomatis, data yang diinput oleh PN/WL tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x