ASN dilarang Buka Puasa Bersama, tetap melanggar ini sanksinya!

- 24 Maret 2023, 03:14 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /RRI

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;

(2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan

(3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Mengentaskan Kemiskinan diwilayahnya, Bupati Tanbu Siap bantu Rp500 juta Program Bedah Rumah Polda Kalsel

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.

Dia menambahkan, pada Ramadan tahun ini, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Ini Kewajiban Laki-laki Terhadap Ibunya dalam Islam, Simak Yuk!

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x