ASN dilarang Buka Puasa Bersama, tetap melanggar ini sanksinya!

- 24 Maret 2023, 03:14 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /RRI

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyelenggarakan ataupun ikut kegiatan buka puasa bersama.

Hal tersebut merespons arahan Presiden Jokowi yang meminta ASN tak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 2023 ini.

"Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," kata Anas melalui keterangam pers, Kamis 23 Maret 2023. 

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1444 H Jatuh Kamis 23 Maret 2023

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Adapun, masyarakat umum masih tetap bisa melakukan buka puasa bersama saat Ramadan tahun ini.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi, tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” ujarnya.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Kejari Tanjung Berhasil Tangkap DPO di Tanah Bumbu, Terpidana Kasus Penambangan Ilegal

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x