Rugikan Negara Rp1,9 Miliyar, Bendahara UPK Karang Bintang Diproses Kejari Tanah Bumbu

- 28 Januari 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi uang hasil korupsi
Ilustrasi uang hasil korupsi /Antara/

OKETANBU - Kasus dugaan korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) yang merugikan negara Rp 1,9 miliar diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus ini berawal dari temuan hasil audit inspektorat, disitu ditemukan dugaan kerugian cukup besar akibat aksi tersangka yang merupakan bendahara Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) Karang Bintang.

Tersangka kemudian memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Saat ini kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu sudah dinyatakan berkas lengkap.Untuk itu, Seksi Tindak Pidana Khusus setempat sudah pastikan Pasal 21 atau P21 untuk tersangka KN (42) warga Kecamatan Karang Bintang.

Baca Juga: TANAH BUMBU HEBAT! Simak 10 SD Swasta Terbaik Berdasarkan Data Kemendikbut

Sebagaiman, hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Tipidsus, A Yopie Budiman didampingi Kasi Intelijen Riski P Nugroho, Kamis (26/1/2023).

“Perkara ini dinyatakan P21 dan kami lakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Pengadilan Negeri,” terang dia.

Penyerahan itu dilaksanakan pada Rabu (25/1/2023), berkas bersama tersangka dan barang bukti telah diserahkan.

Selanjutnya, jelas Yopie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x