Rugikan Negara Rp1,9 Miliyar, Bendahara UPK Karang Bintang Diproses Kejari Tanah Bumbu

- 28 Januari 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi uang hasil korupsi
Ilustrasi uang hasil korupsi /Antara/

Setelahnya, dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : B 27 / MENKO / KESRA / I / 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain, Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Hasil pemeriksaan Kejari Kabupaten Tanahbumbu, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp 3.254.218.000.

Baca Juga: Heboh! Kantor Desa Mirip Istana Negara di Tanah Bumbu Pakai Dana Swadaya

Saat dilakukan audit, ditemukan dugaan kerugian cukup besar akibat aksi tersangka yang merupakan bendahara tersebut.Modus tersangka dengan melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.

Tersangka kemudian memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Aksi tersangka sejak bulan Maret 2018 hingga April 2020. Selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang, tersangka menyelewengkan dana DAPM.

Baca Juga: Demi Terselenggaranya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemkab Tanbu Launching Srikandi

Hasil pencairan dana DAPM seharusnya diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam. Namun, tersangka tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

Begitu juga pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 sedikitnya ada 28 kelompok SPP diduga menerbitkan proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM. Parahnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang hasil korupsi, oleh tersangka digunakan untuk pembelian Mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, tanah lahan kebun karet seluas 3/4 hektar dan kebun sawit seluas ¾ hektar di Blok A 1 Desa Manunggal (agunan di Bank Mandiri cabang Batulicin), dan Motor Yamaha N Max 2018 dengan Nopol DA 4908 ZD.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah