Rugikan Negara Rp1,9 Miliyar, Bendahara UPK Karang Bintang Diproses Kejari Tanah Bumbu

- 28 Januari 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi uang hasil korupsi
Ilustrasi uang hasil korupsi /Antara/

OKETANBU - Kasus dugaan korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) yang merugikan negara Rp 1,9 miliar diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus ini berawal dari temuan hasil audit inspektorat, disitu ditemukan dugaan kerugian cukup besar akibat aksi tersangka yang merupakan bendahara Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) Karang Bintang.

Tersangka kemudian memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Saat ini kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu sudah dinyatakan berkas lengkap.Untuk itu, Seksi Tindak Pidana Khusus setempat sudah pastikan Pasal 21 atau P21 untuk tersangka KN (42) warga Kecamatan Karang Bintang.

Baca Juga: TANAH BUMBU HEBAT! Simak 10 SD Swasta Terbaik Berdasarkan Data Kemendikbut

Sebagaiman, hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Tipidsus, A Yopie Budiman didampingi Kasi Intelijen Riski P Nugroho, Kamis (26/1/2023).

“Perkara ini dinyatakan P21 dan kami lakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Pengadilan Negeri,” terang dia.

Penyerahan itu dilaksanakan pada Rabu (25/1/2023), berkas bersama tersangka dan barang bukti telah diserahkan.

Selanjutnya, jelas Yopie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

“Berkas sudah lengkap semua dan diketahui, nilai kerugian negara setelah hasil audit Inspektorat, mencapai lebih dari Rp 1,9 Miliar,” beber Yopie.

Baca Juga: Dipersip Tanah Bumbu Terima Hibah Buku dari Camat Angsana

Tersangka, sambung dia, diduga pemain tunggal sebagai bendahara dengan modus proposal atau dokumen fiktif dalam aksinya.

“Permainannya, semua dokumen palsu, seakan ada pinjaman. Padahal, uangnya masuk kantong pribadi dan itu berlangsung dari 2018 hingga 2021. Lebih parah, semua berkas dan tanda tangan, dipalsukan,” sebut dia.

Hasil pemeriksaan, tersangka NK diduga membuat proposal fiktif serta melakukan pencairan dana dari kas DAPM sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 hingga 2020.

Terungkap Kasus Korupsi DAPM Karang Bintang

Sebelumnya, Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) bermula pada tahun 2014 seiring berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Akhirnya Pasangan Terjaring Razia yang sedang Indehoy di Kamar Hotel Dibina dan Dipulangkan Satpol PP Tanbu

Bersamaan, berakhir juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, Pemerintah melalui Menteri Koordinator dan Kesejakteraan RI berinisiatif untuk melestarikan asset pemerintah yang berkembang di tingkat desa yaitu Dana PNPM Mandiri Pedesaan.

Setelahnya, dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : B 27 / MENKO / KESRA / I / 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain, Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Hasil pemeriksaan Kejari Kabupaten Tanahbumbu, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp 3.254.218.000.

Baca Juga: Heboh! Kantor Desa Mirip Istana Negara di Tanah Bumbu Pakai Dana Swadaya

Saat dilakukan audit, ditemukan dugaan kerugian cukup besar akibat aksi tersangka yang merupakan bendahara tersebut.Modus tersangka dengan melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.

Tersangka kemudian memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Aksi tersangka sejak bulan Maret 2018 hingga April 2020. Selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang, tersangka menyelewengkan dana DAPM.

Baca Juga: Demi Terselenggaranya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemkab Tanbu Launching Srikandi

Hasil pencairan dana DAPM seharusnya diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam. Namun, tersangka tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

Begitu juga pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 sedikitnya ada 28 kelompok SPP diduga menerbitkan proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM. Parahnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang hasil korupsi, oleh tersangka digunakan untuk pembelian Mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, tanah lahan kebun karet seluas 3/4 hektar dan kebun sawit seluas ¾ hektar di Blok A 1 Desa Manunggal (agunan di Bank Mandiri cabang Batulicin), dan Motor Yamaha N Max 2018 dengan Nopol DA 4908 ZD.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah