“Berkas sudah lengkap semua dan diketahui, nilai kerugian negara setelah hasil audit Inspektorat, mencapai lebih dari Rp 1,9 Miliar,” beber Yopie.
Baca Juga: Dipersip Tanah Bumbu Terima Hibah Buku dari Camat Angsana
Tersangka, sambung dia, diduga pemain tunggal sebagai bendahara dengan modus proposal atau dokumen fiktif dalam aksinya.
“Permainannya, semua dokumen palsu, seakan ada pinjaman. Padahal, uangnya masuk kantong pribadi dan itu berlangsung dari 2018 hingga 2021. Lebih parah, semua berkas dan tanda tangan, dipalsukan,” sebut dia.
Hasil pemeriksaan, tersangka NK diduga membuat proposal fiktif serta melakukan pencairan dana dari kas DAPM sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 hingga 2020.
Terungkap Kasus Korupsi DAPM Karang Bintang
Sebelumnya, Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) bermula pada tahun 2014 seiring berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bersamaan, berakhir juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian, Pemerintah melalui Menteri Koordinator dan Kesejakteraan RI berinisiatif untuk melestarikan asset pemerintah yang berkembang di tingkat desa yaitu Dana PNPM Mandiri Pedesaan.