Kabar Kurang Enak bagi Honorer, tahun ini para honorer tidak akan menerima THR dari Pemerintah

1 April 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi honorer tidak dapat THR tahun 2023 /Pexels.com/Yan Krukau/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan honorer tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri 2023

Hal ini disampaikan oleh Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata dia.

Baca Juga: Daerah Terkaya di Kalsel, Kabupaten Tanah Bumbu urutan berapa?

Sebaliknya, pemerintah memastikan memberikan bonus kepada seluruh ASN di Indonesia di tahun ini. Bonus tersebut yakni tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13.

Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dia mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas

Baca Juga: LEBIH PANJANG! Jadwal Libur dan Cuti Bersama, catat dan ingat tanggalnya

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas

Baca Juga: Siap-siap! Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Buruh, para pekerja siap-siap cek rekening

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Anas menambahkan Kementerian PAN-RB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga.

Terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag akan Perluas Kewajiban Membuat Laporan Harta Kekayaan

"Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," beber Anas.

Pemberian THR ini, jelas Anas, juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara. Ia menuturkan dana THR tersebut nantinya akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga terjadi perputaran uang di masyarakat.

"Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," tutur Anas.

Baca Juga: Ini 4 Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu, nomor pertama banyak yang tidak tau?

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pemerintah pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Kasus Korupsi

Ia menambahkan kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total dana sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 Triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen.

Pemda juga diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen tunjangan profesi guru untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler