LEBIH PANJANG! Jadwal Libur dan Cuti Bersama, catat dan ingat tanggalnya

- 30 Maret 2023, 03:46 WIB
Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. /antaranews.com/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pemerintah merevisi masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari(21-26 April), menjadi 7 hari (19-25 April). Keputusan ini sesuai dengan hasil Rapat Terbatas di Istana, Jumat (24/3/2023).

Perubahan ini dituangkan kembali dalam surat ketetapan bersama (SKB) yang diteken pada hari ini, Rabu (29/3/2023). SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PAN-RB selepas rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Guna menindaklanjuti arahan Pak Presiden pada rapat internal di mana Presiden RI meminta libur cuti bersama 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Empat Kapolres Berganti di Provinsi Kalimantan Selatan, daerah mana aja?

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah 1 hari pada tanggal 19 April.

Muhadjir menjelaskan perubahan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari penumpukan massa saat puncak mudik Idul Fitri 2023 yang jatuh pada 21 April 2023.

Dia pun menambahkan data survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan jumlah pemudik pada tahun ini akan melonjak hingga 123 juta jiwa. 

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x