Siap-siap! Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Buruh, para pekerja siap-siap cek rekening

30 Maret 2023, 00:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 pada Selasa (28/3/2023) /Kemnaker/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Untuk itu, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.Dia menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 ASN di Indonesia Bakal Cair sebentar lagi, Cek tanggalnya sekarang!

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun penghitungannya, Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag akan Perluas Kewajiban Membuat Laporan Harta Kekayaan

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Kasus Korupsi

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. 

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler