Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Ekstasi dan Zenith Senilai Rp2,5 Miliar

- 28 Februari 2024, 16:44 WIB
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya bersama Kejaksaan dan Instansi terkait saat press release
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya bersama Kejaksaan dan Instansi terkait saat press release /Doc. Khairil/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti 846,232 gram sabu dan 62,5 butir ekstasi dan zenith 121,288 butir.Total keseluruhan senilai Rp2,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir.

"Total Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk narkotika jenis sabu, pil ekstasi, zenith.Total keseluruhan senilai Rp2,5 miliar.," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, Rabu (28/2/2024), saat press release di Polres Tanah Bumbu

Barang bukti narkotika tersebut adalah hasil pengungkapan pada periode Januari-Februari 2024. Arief mengatakan setidaknya ada 32 kasus penyeludupan narkoba selama 2 bulan.

"Ada 32 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," katanya

Barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi dan pulau. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 36 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi dan pulau.

"Peredaran narkoba ini berasal dari antarprovinsi Kaltim, Kalteng bahkan ada masuk ke Tanah Bumbu narkobanya berasal dari Pulau Jawa," imbuhnya.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin blender yang dimasukkan air serta dicampur dengan barang bukti serta ada juga dimuskan dengan dibakar. Para pelaku tersebut terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" tuturnya.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Sebagian kecil barang bukti disita untuk diserahkan kepada jaksa dan dihadirkan dalam persidangan nanti. Pemusnahan ini dihadiri oleh jaksa dan instansi terkait.

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x