OKETANBU, Pikiran Rakyat - Polresta Banjarmasin menangkap seorang ayah berinisial I yang diketahui telah menyetubuhi dua putri kandungnya masih di bawah umur.
"Pelaku berinisial I warga Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Selasa.
Adapun korbannya, yakni kakak beradik berinisial D dan H kini dalam pendampingan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus Wisata Guci Tegal Jadi Tersangka Akibat Tinggalkan Ruang Kemudi
Thomas menjelaskan hasil pengakuan tersangka, korban D disetubuhi sejak 2015 dan korban H disetubuhi sejak 2021.
Pelaku beralasan tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya setelah ditinggal istrinya yang meninggal dunia.