Polisi Tangkap Pengedar Narkoba saat Transaksi di Angsana Tanah Bumbu

- 8 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PR/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap salah satu pemasok narkoba di pedesaan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang selama ini telah meresahkan masyarakat.

"Tersangka berinisial AK (23) ditangkap di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin, (08/4/2024)

Terungkapnya aktivitas tersangka mengedarkan narkoba setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat di Desa Mekar Jaya.

Tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien kemudian melakukan penyelidikan, mengolah data scientific dengan aplikasi Berdasi serta melakukan pengamatan gerak-gerak target yang dicurigai menjalankan bisnis haram jual beli narkoba.

Hingga akhirnya pada Selasa (2/4) target yang berada di tepi Jalan Ahmad Yani di Desa Mekar Jaya disergap ketika berencana melakukan transaksi sabu-sabu.

Hasil penggeledahan di badannya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,16 gram.

Yakin tersangka masih menyimpan narkoba lebih besar, polisi langsung menggiring ke tempat tinggalnya di Dusun Makmur Jaya yang masih dalam kawasan Desa Mekar Jaya.

"Di rumahnya ini didapat lagi 13 paket sabu-sabu 516,98 gram dan 12 butir ekstasi warna merah muda merek Channel dengan berat 6,85 gram," jelas Kelana.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x