OKETANBU, Pikiran Rakyat - Polresta Banjarmasin menahan Bripka JD, oknum anggotanya yang melakukan penganianyaan terhadap seorang lansia berinisial MW (63) yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah sang polisi.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (03/5/2023) lalu
Ditegaskan Sabana, proses penjatuhan sanksi terhadap sang oknum kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen pihaknya menindak setiap pelanggaran.
Baca Juga: Balangan Banjir Cuan Guys! Berikut Peluang usaha di Balangan yang banyak menghasilkan cuan
Bahkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.
Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.
"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.
Sabana pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya oknum anggota Polri yang bertindak semena-mena agar dapat segera ditindaklanjuti.