OKETANBU, Pikiran Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan pria berinisial FR (46) warga asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023.
Kepala Kejari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, FR merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“FR merupakan terpidanan kasus narkoba yang melarikan diri saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kabupaten Kotawatingin Timur Kalimantan Tengah,” beber Rizki kepada media ini di kantor Kejari Tanbu, Selasa (14/3/2023).
Dijelaskan dia, selama pelarian FR, PN Sampit akhirnya menjatuhkan vonis pidana 8 tahun kurungan penjara yang dibacakan meski tidak dihadiri terpidana lantaran melarikan diri.
“FR menjadi buronan atau DPO sejak 2017 atau sekitar 5 tahun lebih,” jelas dia.
Proses penangkapan, sambung Rizki, FR bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat kita amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanbu,” sambung dia.