Dengan mengatasnamakan orang kapal KKM Delta, pelaku mengirimkan nomor rekening aras nama FHS untuk transaksi jual beli minyak solar di Kapal.
Setelah itu, korban langsung percaya dan mengirim uang ke nomor rekening FHS dengan nominal Rp300 Juta. setelah uang tersebut dikirim, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana kejahatan penipuan pasal 378.