Pelaku Divonis Mati, Ayah Sekaligus Suami Korban Pembantaian Satu Keluarga di Tanah Bumbu Merasa Puas

- 30 Januari 2023, 17:48 WIB
Hamsani, Ayah sekaligus suami korban pembunuhan sadis di Tanah Bumbu saat di sambangi awak media
Hamsani, Ayah sekaligus suami korban pembunuhan sadis di Tanah Bumbu saat di sambangi awak media /Khairil Ansyari/

OKETANBU - Suami sekaligus ayah korban pembunuhan ibu dan dua anak bocah di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, bersyukur dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin

Hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iyan (22) pembunuhan sadis itu dengan Hukuman mati.

Menurut suami sekaligus ayah korban tuntutan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Batulicin sudah sesuai dengan harapannya.

"Anak ulun yang disayang habis, kadada lagi penerus ulun kayapa, sampai dihabisi satu keluarga, coba bayangkan pian-pian kayapa kalo kaya ulun, ulun stres memikirkan anak, barapa tahun melihara sampai habis nyawanya dirampas"Ucap Hamsani, ayah sekaligus suami korban dalam berbahasa Banjar. Senin, (30/01/2023)

Baca Juga: SAH! Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Pria Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

Begini kira-kira terjemahan dalam bahasa Indonesia nya "Anak saya yang paling disayang sudah habis, tidak ada lagi penerus generasi saya nantinya, sampai tega dihabisi satu keluarga, saya stres memikirkan kedua anak saya, sudah berapa tahun saya pelihara sampai nyawanya dirampas"

Diketahui Majelis hakim PN Batulicin, yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Iyan (22) hari ini.

Muhammad Iyan merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun pada pada Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Satriadi saat membacakan putusan.

Baca Juga: HEBAT! Ini Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Pria Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

Putusan majelis hakim PN Batulicin itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya mendakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Iyan telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022

Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: TAHUKAH KAMU! Abah Guru Sekumpul 20 Tahun Lalu Sudah Pikirkan Ibu Kota Negara Pindah Ke Kalimantan

Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak"tutup majelis Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, mengatakan tuntutannya terhadap terdakwa Muhammad Iyan sudah sesuai dengan tuntutan, bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana .

"Muhammad Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak."katanya

Rizki juga menjelaskan masih menunggu putusan tetap dari Pengadilan Negeri Batulicin, karena terdakwa dan penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x