SAH! Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Pria Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

- 30 Januari 2023, 13:07 WIB
Sidang pembacaan putusan terdakwa atas nama Muhammad Iyan Pelaku Pembunuhan tiga nyawa sekaligus
Sidang pembacaan putusan terdakwa atas nama Muhammad Iyan Pelaku Pembunuhan tiga nyawa sekaligus /Khairil Ansyari/

OKETANBU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Iyan (22).Senin, (30/01/2023)

Muhammad Iyan merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun pada pada Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Satriadi saat membacakan putusan.

Baca Juga: TAHUKAH KAMU! Abah Guru Sekumpul 20 Tahun Lalu Sudah Pikirkan Ibu Kota Negara Pindah Ke Kalimantan

Putusan majelis hakim PN Batulicin itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya mendakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Iyan telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022

Baca Juga: Calon Jamaah Tanah Bumbu Resah dan Keluhkan Kenaikan Drastis Biaya Haji

Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x